TERITORIAL24.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mulai serius mendorong sampah di kawasan Medan-Binjai-Deliserdang (Mebidang) agar tak cuma menumpuk di TPA, tapi bisa diubah jadi energi listrik.
Program ini masuk dalam skema Pemanfaatan Sampah jadi Energi Listrik (PSEL) yang dikelola oleh Danantara Indonesia, Badan Pengelola Investasi bentukan Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan dalam Temu Pers Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut di Aula Dekranasda, Kantor Gubernur, Senin (6/10/2025).
Kepala Dinas LHK Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, menjelaskan Kota Medan sudah memenuhi syarat utama untuk PSEL: punya volume sampah harian di kisaran 1.000–1.700 ton dan menggunakan sistem sanitary landfill alias metode tertutup di TPA.
“Standar yang diminta adalah minimal 1.000 ton per hari. Medan sudah masuk, jadi bisa prioritas,” kata Heri.
Heri juga menyebut Gubernur Sumut, Bobby Nasution, mendorong Medan agar masuk daftar 33 daerah yang berhak membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Jika berjalan mulus, Deliserdang dan Binjai yang sampahnya belum mencapai syarat minimal bisa ikut lewat rencana TPST Regional.
Lokasi yang tengah dipertimbangkan adalah Kecamatan Medan Labuhan. Saat ini tim sedang survei lapangan sebelum diajukan ke pusat untuk masuk Keppres. Sebagai contoh, Heri menyebut PLTSa di Surabaya dan Solo sudah lebih dulu berhasil.
Selain target listrik dari sampah, pemerintah daerah juga diingatkan untuk segera meninggalkan sistem open dumping atau pembuangan terbuka, sesuai target nasional yang harus tuntas tahun 2025.
“Intinya, sampah jangan lagi cuma jadi masalah. Harus jadi energi,” tutup Heri.(Anggi)