TERITORIAL24.COM, Asahan– Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan di jajaran Pemkab Asahan, Kamis (30/10/2025) secara kolektif menandatangani Perjanjian Kinerja (PK).
Penandatanganan kolektif PK yang digelar di Aula Melati Kantor Bupati Asahan itu dipimpin Bupati H Surya BSc.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Drs. Supriyanto. M.Pd dalam laporannya mengatakan, tujuan penandatanganan perjanjian kinerja itu untuk menetapkan komitmen kepala OPD dan Camat dalam meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur.
Selain itu sebagai dasar Bupati dalam melakukan monitoring evaluasi dan supervisi atas perkembangan serta kemajuan kinerja kepala OPD.
Peserta acara yang dihadiri Wakil Bupati Asahan, Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten, Kepala OPD, dan Camat itu berjumlah 56 orang. Mereka terdiri dari Kepala OPD 31 orang dan Camat 25 orang.
Sementara Bupati Asahan H. Surya, B.Sc dalam amanatnya di kesempatan yang sama mengatakan perjanjian kinerja yang ditandatangani itu merupakan dokumen penting dalam tahapan sistem akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah.
Hal itu termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah.
Melalui penandatanganan perjanjian kinerja itu, seluruh pimpinan dijajaran Pemkab Asahan telah sepakat untuk berkomitmen dan mewujudkan kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Selalu mempedomani 3 T yaitu,” Tertib administrasi, Tertib anggaran dan Tertib bertugas.”
Bupati juga memaparkan Tahun 2025 Pemkab Asahan akan melakukan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Asahan 2025 – 2029. Selain itu juga menyusun Rencana Stragis (RENSTRA) OPD dan Kecamatan.
“Saya berharap saudara-saudara dapat menyelaraskan dokumen-dokumen tersebut dengan pohon kinerja dan perjenjangan kinerja, mulai dari level Kabupaten sampai ke level pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional tertentu, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional umum,” katanya.***