TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI – Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana pada Kamis (25/9/2025) di halaman Mako Polres Sergai.
Empat orang tersangka berhasil ditangkap, masing-masing terlibat dalam kasus penganiayaan, kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal, serta narkotika.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, menjelaskan bahwa para tersangka yang diamankan adalah Marnakok Sitanggang alias Nakok (41), Marubah Sitanggang (42), Muhammad Saprin alias Apin Dayak (37), dan Dedek Hidayat (47). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni pintu keluar Tol Perbaungan, Kabupaten Sergai (21/9) dan Hotel Grand Central, Medan (22/9/2015).
“Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban penganiayaan. Dari situ tim gabungan Polres Sergai bersama Polda Sumut melakukan pencarian dan berhasil menangkap para tersangka berikut barang bukti,” ujar AKBP Jhon Sitepu.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api jenis Makarov, senapan angin, sebilah pisau belati, 9,5 butir pil ekstasi, 6,53 gram sabu, hingga dua unit mobil yang digunakan dalam aksi mereka.
Para tersangka dikenakan pasal berbeda sesuai perbuatannya, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, hingga UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti bervariasi, dari kurungan lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.
Selain Kapolres Sergai, hadir pula Kasat Reskrim, Kasatres Narkoba, jajaran perwira Polres Sergai, serta insan pers dalam konferensi pers tersebut.(Akbar)