TERITORIAL24.COM, MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Tembung meringkus seorang remaja berusia 16 tahun berinisial MIB, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (12/9/2025) malam.
Pelaku bersama rekannya diduga merampas sepeda motor Honda Scoopy milik Nawawi Syabani, adik dari pelapor, dengan cara menghadang korban sekitar pukul 22.30 WIB. Motor yang raib tercatat atas nama Hadi Alfieza.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan. Empat hari kemudian, Senin (22/9/2025), tim Reskrim yang dipimpin IPTU Parulian Sitanggang berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Pasar VII, Desa Tembung. Barang bukti berupa pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi juga disita.
Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, menyebutkan tersangka mengaku melakukan aksinya karena alasan ekonomi. “Motif klasik, kebutuhan ekonomi,” ujar Tarigan, Selasa (23/9/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Akbar)












