TERITORIAL24.COM, MEDAN — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Sumut secara daring dari Command Center Kantor Wali Kota Medan, Selasa, 30 Desember 2025.
Rapat tersebut menghasilkan sejumlah keputusan strategis, termasuk perubahan bentuk badan usaha Bank Sumut menjadi perusahaan perseroan daerah.
RUPS-LB diikuti Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution serta 33 bupati dan wali kota selaku pemegang saham. Rapat dibuka oleh Direktur Utama PT Bank Sumut, Firsal Dida Mutyara.
Melalui RUPS-LB ini, para pemegang saham menyetujui perubahan status PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara dari perseroan terbatas swasta nasional menjadi Perusahaan Perseroan Daerah. Seiring perubahan itu, nama perseroan ditetapkan menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Perseroda) atau disingkat PT Bank Sumut (Perseroda).
Perubahan bentuk badan hukum tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengatur bahwa status hukum BUMD hanya berbentuk Perumda atau Perseroda.
Selain itu, RUPS-LB juga menyetujui perubahan dan penyusunan kembali seluruh anggaran dasar perseroan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan lainnya adalah persetujuan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke dalam perseroan dalam bentuk aset atau inbreng.
Rapat juga menetapkan pengangkatan Marahalim Harahap sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah PT Bank Sumut (Perseroda).
Wali Kota Medan Rico Waas menyatakan dukungannya terhadap seluruh keputusan yang dihasilkan dalam RUPS-LB tersebut.
Ia berharap perubahan status dan nama Bank Sumut dapat mendorong kinerja dan pengembangan bank daerah itu ke depan. Rico mengikuti rapat didampingi Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman dan Asisten Umum Laksamana Putra.(Anggi)












