Asahan - Tanjungbalai

Target PB- P2 Asahan 2025 Rp 19,7 Miliar Lebih

466
×

Target PB- P2 Asahan 2025 Rp 19,7 Miliar Lebih

Sebarkan artikel ini
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar dan Wakil Bupati Rianto SH MAP berfoto bersama Camat dan Kepala Desa peraih pengharagaan Kecamatan dan Desa berprestasi atau terbaik dalam melaksanakan pengutipan PBB – P2 Tahun 2024 dalam acara penyerahan SPPT PBB-P2 Asahan Tahun 2025 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (25/03/2025).(gan)

TERITORIAL24.COM, Asahan-Pemkab Asahan menetapkan target pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB – P2) Tahun 2025 sebesar Rp.19, 7 Miliar lebih atau persisnya senilai Rp.762.431.441. Nilai pendapatan PBB – P2 itu diperoleh dari sejumlah 218.489 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) masyarakat.

Target pendapatan PBB – P2 itu terungkap lewat laporan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Drs Sorimuda Siregar dalam acara penyerahan SPPT PBB-P2 Asahan Tahun 2025 dan penyerahan tunggul serta piagam penghargaan PBB – P2 Tahun 2024 untuk Kecamatan dan Kelurahan atau Desa PBB – P2 terbaik 1, 2 dan 3 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (25/03/2025).

Di acara yang dihadiri Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos, M.Si beserta Wakil Bupati Asahan Rianto SH, MAP itu, Sorimuda mengatakan, PBB P2 merupakan pajak dengan karakteristik pengelolaan khusus. Karakteristik pengelolahan khusus itu tidak hanya dalam pendataan objek pajak, juga dalam besaran penetapan besaran pajak serta penagihnya.

Menurut Sorimuda proses pemutakhiran atau pembetulan data dalam penetapan pendapatan pajak masyarakat itu sangat penting dilakukan. Karena selalu terjadi perubahan data, dikarenakan adanya mutasi nama dan alamat. Untuk itu bagi SPPT yang masih terdapat permasalahan agar dapat diinventarisir untuk di ajukan penyelesaiannya ke Bappenda Asahan.

Di kesempatan yang sama Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar dalam arahannya mengharapkan, SPPT PBB – P2 itu hendaknya secepatnya disampaikan dan diselesaikan sebelum tanggal jatuh tempo.

Karena optimalisasi SPPT PBB-P2 dilakukan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk mendukung hal itu, dirinya mengajak seluruh pemangku kepentingan di tingkat Kecamatan dan Kelurahan atau Desa dapat memperkuat koordinasi dalam optimalisasi penerimaan PBB-P2.

Taufik juga mengingatkan kepada Camat dan Lurah atau Kepala Desa untuk dapat memastikan proses pelaksanaan distribusi SPPT PBB P2 kepada masyarakat setelah diterima dari Pemerintah Kabupaten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *