Kota Medan

Paripurna DPRD Medan Kembali Molor, Wartawan Dilarang Meliput Sidang

387
×

Paripurna DPRD Medan Kembali Molor, Wartawan Dilarang Meliput Sidang

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan kembali menunjukkan wajah buruk tata kelola legislatif.

Sidang dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan kepala daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran, Selasa, 8 Juli 2025, molor lebih dari dua jam dari jadwal semula.

Sesuai agenda resmi, sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Namun, pantauan wartawan di lapangan menunjukkan ruang paripurna masih didominasi kursi kosong pada pukul tersebut.

Ketua DPRD Medan Wong Chung Sen Tarigan tampak asyik berbincang dengan beberapa anggota dewan lainnya, sementara pejabat dari Sekretariat Daerah (Setda) dan sejumlah OPD Pemko Medan sudah hadir menunggu. Sidang baru dibuka secara resmi pada pukul 12.17 WIB.

Ironisnya, keterlambatan bukan satu-satunya persoalan. Awak media yang hendak meliput jalannya paripurna justru mendapat perlakuan tidak semestinya. Sejumlah wartawan dilarang memasuki ruang paripurna, bahkan sebelum sidang dimulai.

“Bang, tolonglah keluar dulu,” ujar salah seorang petugas keamanan kepada wartawan yang hendak mengambil gambar suasana sidang.

Larangan itu juga dialami oleh wartawan media cetak lainnya yang hendak meliput dari pintu utama. “Biasanya tidak dilarang, walaupun hanya untuk mengambil gambar dari area peliputan. Tapi kali ini satpam bilang itu perintah atasan,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Sekretariat DPRD Medan mengenai alasan pembatasan akses terhadap pers.

Namun, pembatasan ini dinilai sebagai kemunduran transparansi dan akuntabilitas lembaga legislatif yang dibiayai oleh uang rakyat.

Kondisi ini menambah catatan panjang buruknya disiplin dan keterbukaan DPRD Medan dalam menjalankan fungsi legislatif.

Sikap tertutup terhadap media—lembaga yang menjalankan fungsi kontrol publik—menguatkan dugaan bahwa ruang-ruang pengambilan keputusan di DPRD Medan tengah menjauh dari semangat keterbukaan.(Anggi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *