TERITORIAL24.COM, MEDAN — Kepolisian Daerah Sumatera Utara merekomendasikan penutupan dan pencabutan izin operasional tiga tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Rekomendasi tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak.
Ketiga tempat hiburan malam tersebut adalah Studio 21 di Pematang Siantar, D’RED KTV & CLUB di Medan Sunggal, dan Dragon KTV di kawasan Medan Barat.
“Tempat hiburan malam yang menjadi sarang narkoba tidak boleh dibiarkan terus beroperasi. Ini langkah penting menyelamatkan generasi muda dan menjaga ketertiban umum,” ujar Calvijn dalam keterangannya, Selasa, 15 Juli 2025.
Pengungkapan kasus narkoba di tiga lokasi tersebut dilakukan dalam operasi yang berbeda sejak awal Juli. Di Studio 21, polisi menangkap dua tersangka, Rikki Simanjuntak dan Jimmy Salmino Saragih.
Barang bukti yang disita antara lain 97 butir ekstasi, 15 butir pil Happy Five, dan uang tunai Rp 9 juta hasil transaksi.
Di D’RED KTV & CLUB, petugas menangkap seorang pelayan, Rabiah Diana Sari Ais Tata, dengan 10 butir ekstasi.
Sehari kemudian, 18 dari 19 pengunjung yang menjalani tes urine dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Sementara itu, dari Dragon KTV, polisi menyita 708 butir ekstasi dan 25 botol ketamin, serta menangkap dua pelaku, Zulham alias Zul dan Ridho Gunawan alias Ridho.
Polda Sumut menilai keberadaan tempat-tempat hiburan ini telah meresahkan masyarakat dan rawan menjadi titik awal tindak kriminal lainnya.
“Ini bukan hanya soal narkoba, tetapi juga soal menciptakan lingkungan sosial yang aman,” kata Calvijn.
Polda Sumut meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut, termasuk melakukan evaluasi terhadap pengawasan izin usaha hiburan malam di wilayah masing-masing.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen memberantas jaringan narkotika di Sumatera Utara secara menyeluruh.(Akbar)












