Bisnis dan Teknologi

DJP Sumut I Gelar Pekan Sita Serentak, Aset Senilai Rp2,3 Miliar Disita

334
×

DJP Sumut I Gelar Pekan Sita Serentak, Aset Senilai Rp2,3 Miliar Disita

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sumatera Utara I memulai pelaksanaan Pekan Sita Serentak sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penunggak pajak.

Kegiatan yang berlangsung sejak Senin, 14 Juli hingga 18 Juli 2025 ini menyasar wajib pajak yang telah melalui seluruh tahapan penagihan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Kegiatan penyitaan resmi dimulai dengan penyitaan satu unit mobil truk milik sebuah perusahaan ekspedisi di Medan oleh Juru Sita dari KPP Pratama Medan Belawan.

Proses dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, sebagai penanda dimulainya aksi penegakan hukum serentak di wilayah tersebut.

Sebanyak 25 objek aset milik wajib pajak di sembilan kantor pelayanan pajak (KPP) di bawah naungan Kanwil DJP Sumut I masuk dalam daftar penyitaan.

Nilai total taksiran aset mencapai Rp2,3 miliar dan telah diverifikasi sebagai milik wajib pajak yang memiliki tunggakan.

“Langkah ini bukan sekadar penagihan, tetapi juga bagian dari penegakan hukum yang adil serta mendorong kesadaran wajib pajak akan pentingnya kontribusi pajak sebagai bentuk gotong royong membangun negara,” ujar Arridel Mindra, Senin, 14 Juli 2025.

Arridel menambahkan, penyitaan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan komunikatif.

Aset yang disita merupakan hasil penelusuran oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan telah melalui proses hukum.

Jika tidak ada penyelesaian atau itikad baik dari wajib pajak, DJP akan melanjutkan proses ke tahap lelang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Penyitaan bukan tujuan akhir. Jika tidak ada respons, aset akan dilelang untuk mengkonversi piutang menjadi penerimaan negara,” katanya.

Pekan Sita Serentak menjadi bagian dari strategi nasional DJP untuk menjamin penerimaan negara serta menciptakan deterrent effect bagi penunggak pajak.

DJP juga menegaskan bahwa kegiatan ini bukan lagi bersifat seremonial, tetapi merupakan langkah nyata penegakan hukum fiskal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *