TERITORIAL24.COM, MEDAN — Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan terus mendorong perluasan kesempatan kerja bagi masyarakat, salah satunya melalui penempatan tenaga kerja ke luar negeri secara prosedural.
Sepanjang Januari hingga Mei 2026, sebanyak 1.017 warga difasilitasi untuk bekerja di berbagai negara tujuan melalui mekanisme resmi.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, mengatakan penempatan tenaga kerja ke luar negeri menjadi salah satu peluang yang cukup potensial untuk menekan angka pengangguran di Kota Medan.
Menurutnya, tingginya kebutuhan tenaga kerja di sejumlah negara membuka kesempatan bagi masyarakat yang memiliki keterampilan dan kesiapan bekerja di luar negeri.
“Pasar kerja luar negeri masih terbuka cukup luas bagi tenaga kerja Indonesia, termasuk warga Kota Medan. Namun proses keberangkatan harus dilakukan secara resmi dan sesuai prosedur,” kata Ramaddan dalam rapat evaluasi bersama Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan lembaga pelatihan kerja bahasa Jepang, 6 Mei 2026.
Negara tujuan penempatan pekerja migran tersebut meliputi Malaysia, Jepang, kawasan Timur Tengah, sejumlah negara Asia lainnya, Australia, hingga beberapa negara di Eropa.
Penempatan dilakukan melalui perusahaan resmi yang telah terdaftar dan mendapat izin pemerintah.
Ramaddan menegaskan pentingnya penggunaan jalur resmi dalam proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
Menurutnya, prosedur resmi diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum, kepastian kerja, serta menjamin hak-hak pekerja migran Indonesia selama bekerja di negara tujuan.
Dalam rapat evaluasi tersebut, Disnaker Medan juga melakukan penguatan koordinasi dan pengawasan terhadap lembaga penempatan tenaga kerja dan pelatihan bahasa yang selama ini terlibat dalam proses pemberangkatan calon pekerja migran.
Ia menjelaskan, sektor pekerjaan yang banyak tersedia di luar negeri antara lain operator produksi, perawat, caregiver, perkebunan, konstruksi, hingga berbagai sektor jasa lainnya.












