Bisnis dan Teknologi

Tirtanadi Gratiskan Pemasangan Pipa Distribusi, Denda Tunggakan Dihapus dan Biaya Pasang Baru Bisa Dicicil

57
×

Tirtanadi Gratiskan Pemasangan Pipa Distribusi, Denda Tunggakan Dihapus dan Biaya Pasang Baru Bisa Dicicil

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Perumda Tirtanadi Sumatera Utara menyiapkan sejumlah kebijakan baru untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan air bersih.

Mulai dari pembangunan jaringan pipa distribusi secara gratis hingga penghapusan denda tunggakan bagi pelanggan yang sudah tidak aktif.

Tak hanya itu, masyarakat yang ingin menjadi pelanggan baru juga mendapat kemudahan pembayaran biaya pemasangan dengan skema cicilan selama 12 bulan.

Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas cakupan pelayanan, terutama bagi masyarakat yang selama ini belum terjangkau jaringan perpipaan.

“Ini bertujuan untuk memperluas cakupan pelayanan dan kesempatan kepada masyarakat. Denda pelanggan tidak aktif dihapus dan bisa aktif kembali serta bisa dicicil biayanya selama 12 bulan,” kata Ardian saat menyosialisasikan program tersebut di Kantor Perumda Tirtanadi, Jalan Sisingamangaraja Nomor 1, Medan, Rabu (12/8/2026).

 

Pipa Distribusi Dibangun Gratis

 

Dalam kebijakan tersebut, Perumda Tirtanadi dapat membangun jaringan pipa distribusi tanpa membebankan biaya pembangunan kepada masyarakat.

Namun, terdapat sejumlah persyaratan. Salah satunya, jaringan yang akan dibangun memiliki panjang minimal 50 meter dan terdapat sedikitnya lima rumah calon pelanggan.

Untuk pemasangan sambungan baru, pelanggan dikenakan biaya sebesar Rp2.050.000. Biaya tersebut dapat dicicil selama 12 bulan dengan uang muka sebesar 30 persen.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk mengakses layanan air perpipaan tanpa harus terbebani pembayaran sekaligus.

 

Denda Tunggakan Pelanggan Lama Dihapus

 

Kemudahan juga diberikan kepada pelanggan lama yang sudah tidak aktif berlangganan.

Tirtanadi memberikan kesempatan kepada pelanggan tersebut untuk kembali mengaktifkan sambungan dengan membayar biaya pemasangan baru dan tunggakan rekening air. Sementara denda atas tunggakan tersebut akan dihapuskan.

Ardian menegaskan, ketentuan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Direksi (Perdir) tentang pedoman pemasangan baru jaringan pipa distribusi yang dibiayai Perumda Tirtanadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *