“Untuk lebih jelasnya, setiap kawasan hubungi Kantor Cabang terdekat kami sehingga secara teknis bisa dijelaskan,” ujarnya.
Tak Berlaku di Lahan Sengketa
Direktur Bisnis dan Pemasaran Perumda Tirtanadi, Ikrimah Hamidy, mengatakan pembangunan jaringan pipa tetap memperhatikan aspek legalitas dan kondisi lahan.
Program tersebut hanya dapat dilaksanakan pada lahan yang tidak dalam sengketa serta bukan berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) maupun Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Kita tidak bisa membangun pipa distribusi di lahan bermasalah, itu sudah melanggar hukum,” kata Hamidy.
Sebagai alternatif, Tirtanadi menyiapkan layanan air curah bagi masyarakat yang berada di kawasan dengan kondisi lahan yang tidak memungkinkan dibangun jaringan pipa.
Menurut Hamidy, layanan tersebut dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan masyarakat setempat. Penagihan air dilakukan berdasarkan meteran yang terhubung dengan pipa distribusi utama.
“Solusinya kita bangun air curah dan penagihannya sesuai dengan meteran kami dari pipa besar distribusi. Ini komitmen kami untuk bisa diakses seluruh masyarakat,” ujarnya.
Dengan kebijakan tersebut, Tirtanadi berharap perluasan jaringan pelayanan air bersih dapat berjalan lebih cepat sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menjadi maupun kembali menjadi pelanggan. (Akbar)












