Tebing Tinggi - Batu Bara

‎Wali Kota Tebing Tinggi Lantik 658 PPPK: Tegaskan Disiplin dan Loyalitas untuk Bangun Kota

389
×

‎Wali Kota Tebing Tinggi Lantik 658 PPPK: Tegaskan Disiplin dan Loyalitas untuk Bangun Kota

Sebarkan artikel ini
‎‎Pelantikan dipimpin langsung oleh Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih(Istimewa/Sarifudin Sinaga)

‎TERITORIAL, TEBING TINGGI-Pemerintah Kota Tebing Tinggi resmi melantik sebanyak 658 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun Anggaran 2024 dalam sebuah upacara yang berlangsung khidmat di GOR Asber Nasution, Jalan Gunung Leuser BP7, Kamis (17/7).

‎Pelantikan dipimpin langsung oleh Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya kedisiplinan, loyalitas, dan komitmen kerja dalam menyongsong pembangunan kota.

‎“Status sebagai ASN bukan hanya soal hak, tapi juga tanggung jawab besar.”

‎”Disiplin dan loyalitas adalah dua fondasi utama dalam menjalankan amanat sebagai pelayan masyarakat,” ujar Wali Kota dalam pidatonya.

‎Lebih lanjut, Iman Irdian menyampaikan bahwa pelantikan ini bukan sekadar proses administratif.

‎Melainkan merupakan bagian dari investasi strategis dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas untuk mendukung visi pembangunan Kota Tebing Tinggi.

‎“Saya berharap para PPPK yang baru dilantik menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, jujur, dan berintegritas,” tambahnya.

‎Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tebing Tinggi, Syaiful Fahri.

‎Dalam laporannya menyebutkan bahwa dari 658 PPPK yang dilantik, terdiri dari 10 orang formasi guru, 52 orang formasi tenaga kesehatan, dan 596 orang formasi teknis.

‎Secara rinci, latar belakang pendidikan para PPPK tersebut meliputi lulusan SD (7 orang), SLTP (4 orang), SLTA (395 orang), D3 (98 orang), S1 (152 orang), dan S2 (2 orang). Dari sisi gender, terdiri atas 376 laki-laki dan 282 perempuan.

‎Syaiful juga menegaskan bahwa proses pelantikan ini mengacu pada Pasal 31 Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 mengenai petunjuk teknis pengadaan PPPK.

‎Salah satu peserta pelantikan, Irpandi (45), yang telah mengabdi sebagai tenaga honorer sejak tahun 2007 di RSUD dr. H. Kumpulan Pane, mengungkapkan rasa syukur dan haru atas pengangkatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *