Hukum & Kriminal

Mengenal Hukum Pidana: Hak Masyarakat dan Batasan Perbuatan yang Dapat Dipidana

108
×

Mengenal Hukum Pidana: Hak Masyarakat dan Batasan Perbuatan yang Dapat Dipidana

Sebarkan artikel ini

Dilaporkan Bukan Berarti Bersalah, Diproses Hukum Bukan Berarti Telah Terbukti: Memahami Asas Legalitas, Pembuktian, Hak Korban, dan Hak Setiap Orang di Hadapan Hukum

Oleh: Agusri Putra Nasution, S.H. Ketua Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur (YLBH-ST)

TERITORIAL24.COM, TEBING TINGGI–Hukum pidana bukan sekadar seperangkat aturan untuk menghukum seseorang yang melakukan perbuatan terlarang.

Hukum pidana juga merupakan instrumen negara untuk menjaga ketertiban, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta memastikan bahwa proses penegakan hukum berlangsung berdasarkan aturan dan prinsip keadilan.

Di tengah masyarakat, persoalan pidana masih kerap dipahami secara sederhana. Seseorang yang dilaporkan dianggap sebagai pelaku.

Orang yang diperiksa dianggap pasti bersalah. Bahkan, tuduhan yang beredar di media sosial terkadang diperlakukan seolah-olah sudah menjadi putusan pengadilan.

Cara pandang tersebut perlu diluruskan.

Dalam negara hukum, laporan bukan vonis, tuduhan bukan pembuktian, dan proses hukum bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah.

Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena dilaporkan, diberitakan, atau dituduh melakukan suatu perbuatan.

Ada tahapan hukum yang harus dilalui, ada unsur tindak pidana yang harus dibuktikan, ada alat bukti yang harus dinilai, dan ada mekanisme peradilan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana seseorang.

Karena itu, pemahaman mengenai hukum pidana bukan hanya penting bagi mereka yang sedang menghadapi perkara.

Setiap warga negara perlu memiliki pengetahuan dasar tentang hukum agar mengetahui hak, kewajiban, batas tindakan, serta langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum.

Perbuatan Salah Belum Tentu Merupakan Tindak Pidana

Tidak semua perbuatan yang dianggap salah secara moral, etika, sosial, atau kepatutan otomatis merupakan tindak pidana.

Suatu perbuatan dapat dipidana apabila terdapat dasar hukum yang mengaturnya dan unsur-unsur tindak pidana yang relevan terpenuhi.

Di sinilah pentingnya memahami asas legalitas. Secara prinsip, seseorang tidak dapat dipidana atas suatu perbuatan tanpa adanya dasar ketentuan pidana yang berlaku.

Dalam sistem hukum pidana nasional, salah satu landasan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 3 Januari 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *