Karena itu, ketika menghadapi suatu persoalan, masyarakat perlu berhati-hati dalam memberikan label atau kesimpulan hukum.
Pertanyaan yang seharusnya dikedepankan bukan hanya “siapa yang salah?”, tetapi:
Apa perbuatannya? Apa ketentuan hukumnya? Apa unsur yang harus dipenuhi? Apa buktinya? Dan bagaimana pertanggungjawaban pidananya?
Pertanyaan tersebut merupakan bagian penting dalam melihat sebuah persoalan pidana secara objektif dan tidak tergesa-gesa.
Unsur Tindak Pidana Harus Dibuktikan
Dalam perkara pidana, terjadinya suatu peristiwa belum otomatis berarti seseorang telah melakukan tindak pidana.
Harus dilihat apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur ketentuan pidana yang diterapkan dalam perkara tersebut.
Pembuktian menjadi bagian yang sangat penting karena hukum pidana tidak boleh dibangun hanya berdasarkan asumsi atau persepsi.
Setiap dugaan harus diuji melalui proses hukum dengan memperhatikan fakta, alat bukti, keterangan pihak terkait, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga perlu membedakan antara dugaan dan fakta, laporan dan pembuktian, penyelidikan dan penyidikan, tersangka dan terdakwa, serta proses hukum dengan putusan pengadilan.
Perbedaan tersebut bukan sekadar istilah hukum. Setiap status memiliki konsekuensi dan tahapan yang berbeda.
Dilaporkan Bukan Berarti Bersalah
Salah satu kesalahpahaman yang masih sering terjadi adalah anggapan bahwa seseorang yang dilaporkan kepada kepolisian otomatis merupakan pelaku tindak pidana.
Padahal, laporan pada dasarnya merupakan informasi mengenai dugaan terjadinya suatu peristiwa yang disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan prosedur hukum.
Laporan bukanlah putusan bersalah.
Demikian pula ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, status tersebut tidak sama dengan orang yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Setiap orang yang berhadapan dengan proses hukum tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan sesuai hukum dan proses pemeriksaan yang adil.
Asas praduga tak bersalah harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah melalui mekanisme hukum yang berlaku.












