Prinsip tersebut bukan berarti memberikan perlindungan terhadap tindak pidana. Sebaliknya, asas praduga tak bersalah merupakan salah satu jaminan agar proses penegakan hukum tidak berubah menjadi penghakiman tanpa proses.
Hak Masyarakat Harus Dihormati
Ketika seseorang berhadapan dengan perkara pidana, baik sebagai korban, saksi maupun pihak yang diperiksa, hak-haknya harus tetap dihormati.
Masyarakat berhak mendapatkan proses hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kondisi tertentu, seseorang juga dapat memperoleh bantuan hukum untuk memahami posisi hukumnya, menentukan langkah yang tepat, serta memperoleh pendampingan dalam proses hukum.
Bantuan hukum memiliki arti penting karena akses terhadap keadilan tidak semestinya hanya dapat dinikmati oleh masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mengatur penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, masyarakat yang menghadapi persoalan hukum sebaiknya tidak mengambil keputusan karena panik atau tekanan.
Pahami persoalannya, amankan bukti, dan konsultasikan langkah hukum yang tepat.
Korban Juga Memiliki Hak
Penegakan hukum pidana tidak hanya berbicara mengenai tersangka atau terdakwa.
Korban juga merupakan pihak yang membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum.
Ketika seseorang merasa menjadi korban tindak pidana, langkah yang penting adalah menyusun kronologi berdasarkan fakta dan mengamankan bukti yang relevan.
Dokumen, bukti transaksi, rekaman, foto, video, percakapan, maupun keterangan saksi yang berkaitan dengan peristiwa sebaiknya disimpan dengan baik dan tidak dimanipulasi.
Korban kemudian dapat menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk melaporkan peristiwa atau memperjuangkan haknya.
Namun, proses memperjuangkan hak harus tetap dilakukan melalui jalur hukum yang sah.
Jangan Membalas dengan Melanggar Hukum
Ketika seseorang merasa dirugikan, kemarahan dan kekecewaan merupakan reaksi manusiawi.












