Hukum & Kriminal

Mengenal Hukum Pidana: Hak Masyarakat dan Batasan Perbuatan yang Dapat Dipidana

169
×

Mengenal Hukum Pidana: Hak Masyarakat dan Batasan Perbuatan yang Dapat Dipidana

Sebarkan artikel ini

Dilaporkan Bukan Berarti Bersalah, Diproses Hukum Bukan Berarti Telah Terbukti: Memahami Asas Legalitas, Pembuktian, Hak Korban, dan Hak Setiap Orang di Hadapan Hukum

Oleh: Agusri Putra Nasution, S.H. Ketua Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur (YLBH-ST)

Masyarakat yang sadar hukum bukan masyarakat yang gemar mencari perkara.

Sebaliknya, masyarakat sadar hukum adalah masyarakat yang mengetahui haknya, memahami kewajibannya, menghormati hak orang lain, tidak main hakim sendiri, serta berani menggunakan jalur hukum ketika haknya dirugikan.

Sebab, dalam negara hukum, keadilan tidak boleh lahir dari prasangka atau tekanan opini. Keadilan harus lahir dari hukum, fakta, pembuktian, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

YLBH-ST Hadir untuk Masyarakat

Sebagai bagian dari komitmen dalam meningkatkan kesadaran hukum dan memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur (YLBH-ST) hadir memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan konsultasi terkait berbagai persoalan hukum.

YLBH-ST melayani konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Jangan menghadapi persoalan hukum hanya berdasarkan asumsi atau informasi yang belum jelas. Pahami hak Anda, kenali posisi hukum Anda, dan tempuh langkah yang tepat.

Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur (YLBH-ST)

Melayani Konsultasi dan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

HP/WA: 0857-6774-0877.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *