SERDANG BEDAGAI I TERITORIAL24.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Polsek Perbaungan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SS (40) dan IJ (51). Keduanya merupakan warga Desa Sei Sijenggi dan berprofesi sebagai wiraswasta.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba yang dilakukan SS di sebuah rumah kosong di Dusun I, Desa Sei Sijenggi.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H., mendatangi lokasi dan mengamankan SS yang sedang duduk di lantai rumah kosong tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu yang disembunyikan di sela-sela daun pintu rusak. Barang tersebut memiliki berat bruto 1 gram dan netto 0,8 gram.
Kepada petugas, SS mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari IJ dengan sistem kerja.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah IJ di Dusun II Desa Sei Sijenggi dengan didampingi perangkat desa. IJ ditemukan berada di kamar belakang rumah milik kakaknya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di bawah rak kayu. Di antaranya dua plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto masing-masing 0,94 gram dan 0,07 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan plastik klip kosong, pipet sekop, kaca pirex, jarum suntik, timbangan elektronik, telepon seluler, serta uang tunai.
Dari SS, petugas mengamankan sabu netto 0,8 gram, satu pipet sekop, satu unit HP Realme warna hitam, dan uang tunai Rp120 ribu.
Sementara dari IJ diamankan sabu dengan total netto 0,76 gram, satu bal plastik klip kosong, satu pipet sekop, kaca pirex, jarum suntik, timbangan elektronik, HP Infinix warna biru, serta uang tunai Rp250 ribu.












