Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Perbaungan sebelum diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti petugas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika,” kata Bringin Jaya.
Menurutnya, partisipasi masyarakat diperlukan untuk membantu kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi generasi muda.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 609 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Akbar)












