Hukum & Kriminal

Tanah Warga Diduga Dikeruk untuk Arena Motor Cross, FPI Datangi Polres Tebing Tinggi Desak Penanganan Cepat

31
×

Tanah Warga Diduga Dikeruk untuk Arena Motor Cross, FPI Datangi Polres Tebing Tinggi Desak Penanganan Cepat

Sebarkan artikel ini

Warga mengaku lahan sekitar 4.000 meter persegi mengalami perubahan setelah aktivitas pematangan tanah. FPI meminta polisi memeriksa dokumen kepemilikan, batas lahan, serta pihak-pihak yang terlibat.

TERITORIAL24.COM,TEBING TINGGI — Front Persaudaraan Islam (FPI) bersama warga mendatangi Polres Tebing Tinggi, Jumat (4/9/2026). Kedatangan tersebut untuk mendesak aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pengerukan dan perubahan kondisi tanah yang diklaim sebagai milik warga untuk aktivitas pembangunan arena motor cross di Jalan Pramuka, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Rombongan dipimpin Ustadz Muslim Istiqomah, S.SQ., C.TP. Kedatangan tersebut dilakukan setelah Muslim menerima pengaduan dari warga bermarga Hasibuan yang mengaku lahan miliknya mengalami perubahan setelah dilakukan aktivitas pematangan tanah tanpa persetujuan dirinya.

Muslim meminta laporan masyarakat tersebut mendapat perhatian serius dan ditangani secara profesional, objektif, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan kepemilikan maupun penggunaan lahan perlu segera mendapat kejelasan agar tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

“Kami meminta aparat segera menindaklanjuti persoalan ini. Jangan sampai menunggu terjadi gesekan atau persoalan di tengah masyarakat baru kemudian dilakukan tindakan. Masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum,” tegas Muslim di Polres Tebing Tinggi.

Ia menegaskan FPI akan mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum dan mekanisme yang berlaku.

Warga Mengaku Tak Pernah Memberikan Persetujuan

Hasibuan mengatakan dirinya mengetahui adanya aktivitas pematangan lahan yang menurutnya berkaitan dengan rencana pembangunan arena motor cross di atas atau di sekitar tanah yang diklaim sebagai miliknya.

Ia mengaku tidak pernah diberitahu maupun memberikan persetujuan terhadap kegiatan tersebut.

Menurut Hasibuan, lahan yang dipersoalkan memiliki luas kurang lebih 4.000 meter persegi dan terdiri dari sejumlah bidang tanah yang menurut keterangannya telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Lahan tersebut berada di Jalan Pramuka, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *