Hasibuan menjelaskan, sebagian besar lahan sebelumnya telah ditimbun. Ia juga mengaku telah membuat pondasi batu sebagai pembatas pada sejumlah bagian tanah.
“Tanah itu sebelumnya sudah saya timbun. Pondasi pembatas juga sudah ada. Namun, setelah adanya aktivitas pematangan lahan, kondisi tanah berubah dan sebagian pondasi yang sebelumnya ada tidak lagi terlihat,” ujar Hasibuan.
Menurutnya, lahan tersebut semula direncanakan untuk pembangunan rumah kontrakan. Dari rencana tersebut, tiga unit rumah disebut telah selesai dibangun, sementara pembangunan lainnya belum dilanjutkan.
Sebagian lahan kemudian terbengkalai dan ditumbuhi rumput.
Hasibuan mengaku kemudian mengetahui adanya aktivitas penggalian dan pematangan lahan yang disebut berkaitan dengan pembangunan arena motor cross.
Aktivitas tersebut, menurut keterangannya, menyebabkan kondisi lahan yang sebelumnya telah ditimbun mengalami perubahan.
Ia berharap kepolisian menindaklanjuti laporan yang telah disampaikannya dengan memeriksa seluruh pihak secara objektif.
“Kami hanya meminta agar persoalan ini diperiksa sesuai hukum. Dokumen tanah, batas-batas lokasi, dan seluruh aktivitas yang dipersoalkan perlu diperiksa agar persoalan ini menjadi jelas,” katanya.
Excavator Tak Lagi Beroperasi
Sementara itu, aktivitas pekerjaan di lokasi disebut sementara terhenti.
Pantauan di lokasi menunjukkan sebuah alat berat jenis excavator berada di tepi jalan dan tidak sedang beroperasi.
Sebelumnya, alat berat tersebut disebut digunakan untuk melakukan pematangan lahan yang direncanakan menjadi arena motor cross.
Penghentian sementara aktivitas tersebut disebut terjadi setelah muncul keberatan dari warga dan laporan kepada pihak kepolisian. Aparat juga diinformasikan akan melakukan peninjauan ke lokasi.
Untuk memastikan duduk perkara, kepolisian diharapkan memeriksa dokumen kepemilikan dan batas-batas bidang tanah, melakukan pengecekan langsung terhadap objek yang dipersoalkan, serta meminta keterangan dari seluruh pihak terkait.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam aktivitas yang dilakukan di atas atau di sekitar objek tanah yang menjadi keberatan pelapor.












