TERITORIAL24.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap gudang penyimpanan narkotika jaringan internasional di kawasan Medan Labuhan, Kota Medan.
Dalam penggerebekan yang berlangsung Selasa, 29 Juli 2025, tim khusus mengamankan empat orang tersangka dan menyita puluhan ribu butir ekstasi serta 26 kilogram sabu.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Sekolah Gang Padang, Kelurahan Martubung.
Dari lokasi, polisi menemukan sabu seberat 26 kilogram yang sebagian besar dikemas dalam bungkus teh Cina merek GuanYinWang, serta 2,4 kilogram ketamin, 39.650 butir ekstasi berbagai merek dan warna, 150 cartridge liquid vape mengandung narkotika, dan 34 bungkus Happy Water mengandung dipentilon dan heroin.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersebut sebagai tempat transaksi narkoba.
“Kami langsung lakukan pengintaian dan penggerebekan. Tiga pelaku utama ditangkap, yakni RR (32), IS (45), dan FM (42). Satu orang lainnya, FA, diamankan karena urine-nya positif,” kata Calvijn dalam konferensi pers, Minggu, 3 Agustus 2025.
Menurut Calvijn, RR diketahui sebagai pemilik rumah dan penyimpan narkoba, IS berperan sebagai pengedar, sedangkan FM sebagai kurir sekaligus penjaga rumah.
Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku menerima kiriman narkotika dari seseorang yang bertindak atas perintah HS, seorang warga Aceh yang kini bermukim di Thailand.
“Ini jaringan besar lintas negara. Kami terus mendalami identitas dan peran aktor-aktor lain di balik distribusi barang ini. Polda Sumut berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkotika, tak peduli skala atau jaringannya,” ujar Calvijn.
Polisi kini masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan dan alur distribusi narkoba yang diduga melibatkan sindikat internasional tersebut.(Akbar)












