TERITORIAL24.COM,SERDANG BEDAGAI – Sebuah Surat Jaminan Orang dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Bandar Khalifah, jajaran Polres Tebing Tinggi, menuai sorotan dari pihak keluarga.
Orang tua anak yang menjadi penjamin mengaku keberatan atas isi surat dan proses penandatanganan dokumen tersebut yang dinilai tidak transparan.
Deli Tua Sinaga (46), selaku ibu kandung sekaligus penjamin, mengungkapkan bahwa dirinya diminta menandatangani surat tersebut sebagai syarat agar anaknya, Faisal Samosir (16), tidak dilakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Subs Pasal 351 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dokumen itu ditandatangani di atas meterai Rp10.000 dan disebut disusun oleh oknum personel Polsek Bandar Khalifah berinisial Brigpol R.B.T.
Mengaku Tidak Diberi Kesempatan Membaca Isi Surat
Saat ditemui awak media pada Jumat (29/5), Deli Tua mengaku kecewa terhadap proses penandatanganan surat jaminan tersebut.

Ia menyebut dirinya tidak pernah diberikan kesempatan membaca ataupun memahami isi dokumen sebelum menandatanganinya.
“Pihak pembuat surat tidak pernah membacakan isi surat itu kepada saya. Surat langsung disodorkan begitu saja, bahkan lembarannya sempat ditutupi dengan kedua tangannya, lalu saya diperintahkan untuk menandatangani. Karena itu saya sama sekali tidak mengetahui isi surat tersebut,” ujar Deli Tua kepada awak media.
Menurut pengakuannya, ia baru mengetahui isi lengkap dokumen itu setelah memperoleh salinan surat dan membacanya kembali di kemudian hari.
Soroti Kesalahan Identitas dan Klausul yang Dinilai Memberatkan
Setelah mempelajari isi dokumen tersebut, Deli Tua mengaku menemukan sejumlah poin yang dinilainya janggal dan merugikan dirinya sebagai warga awam.












