Hukum & Kriminal

Mengaku Janggal, Orang Tua Pertanyakan Surat Jaminan Kasus Anak yang Dibuat Oknum Penyidik Polsek Bandar Khalifah

190
×

Mengaku Janggal, Orang Tua Pertanyakan Surat Jaminan Kasus Anak yang Dibuat Oknum Penyidik Polsek Bandar Khalifah

Sebarkan artikel ini

Orang tua tersangka anak mengaku tidak diberi kesempatan membaca isi surat sebelum menandatangani dokumen jaminan yang disebut disusun oknum penyidik Polsek Bandar Khalifah jajaran Polres Tebing Tinggi

Polsek Bandar Khalifah(foto:Din)

Salah satu hal yang disorotinya ialah kesalahan pada identitas penjamin. Dalam dokumen resmi tersebut, dirinya yang merupakan kepala keluarga justru tertulis berstatus sebagai “pelajar”.

Selain itu, ia juga mempersoalkan salah satu klausul dalam surat yang menyebut bahwa dirinya selaku penjamin siap dituntut sesuai hukum apabila anaknya dianggap melanggar komitmen, seperti tidak hadir wajib lapor pada hari Senin dan Kamis ataupun dianggap mempersulit proses penyidikan.

“Anak saya masih di bawah umur dan sebagai orang tua saya pasti kooperatif. Tapi kalau surat tidak dibacakan, diduga ditutupi, lalu ada poin yang membuat saya siap dituntut pidana menggantikan posisi anak, tentu ini sangat memberatkan kami,” katanya.

Dokumen Disebut Diperoleh dari Propam

Dalam perkembangan persoalan tersebut, Deli Tua juga mengungkapkan bahwa pihak Polsek Bandar Khalifah sempat mempertanyakan bagaimana salinan Surat Jaminan Orang itu bisa berada di tangannya.

Menurut Deli Tua, pihak Polsek menyebut dokumen tersebut merupakan bagian dari administrasi internal kepolisian. Namun ia menegaskan bahwa salinan surat itu diperolehnya dari pihak Propam Polres Tebing Tinggi.

“Pihak Polsek sempat menanyakan kok bisa surat jaminan itu ada di tangan saya. Mereka bilang itu kewenangan hukum Polsek Bandar Khalifah. Saya langsung jawab bahwa saya mendapatkan salinan surat tersebut dari pihak Propam,” ungkapnya.

Pihak Polsek Belum Berikan Klarifikasi Mendalam

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media di Polsek Bandar Khalifah terkait keberatan dari pihak keluarga, Brigpol R.B.T. belum memberikan penjelasan rinci mengenai prosedur penyusunan maupun penandatanganan surat penjamin tersebut.

“Saya belum bisa memberikan klarifikasi sekarang, saya harus meminta izin dahulu kepada Kapolsek,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Kapolsek Bandar Khalifah maupun pihak Polres Tebing Tinggi guna memperoleh penjelasan resmi dan berimbang terkait prosedur administrasi penerbitan surat jaminan tersebut.***(Tim Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *