Hukum & Kriminal

Polrestabes Medan Bakar 20 Kg Sabu dan Hampir 60 Ribu Butir Ekstasi, Biar Nggak Sampai ke Party-Party Haram

247
×

Polrestabes Medan Bakar 20 Kg Sabu dan Hampir 60 Ribu Butir Ekstasi, Biar Nggak Sampai ke Party-Party Haram

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Kamis pagi (7/8/2025), halaman Mapolrestabes Medan mendadak seperti dapur raksasa, tapi isinya bukan masakan, melainkan tumpukan sabu dan pil ekstasi yang siap dibakar.

Total yang dimusnahkan bukan main-main: 20 kilogram sabu dan 59.750 butir pil ekstasi. Semua dimasukkan ke dalam mesin incinerator dan dibakar sampai ludes, demi menjaga masa depan anak bangsa agar tetap sadar dan waras.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari dua penindakan besar yang dilakukan pada hari yang sama, Senin (21/7/2025).

Yang pertama, sabu seberat 1 kg. Yang kedua, jauh lebih besar: 19 kg sabu dan hampir 60 ribu butir ekstasi. Jumlah yang kalau sampai lolos, bisa bikin konser EDM ilegal berlangsung sebulan penuh.

“Total ada tiga tersangka yang kami amankan,” ujar Gidion dalam keterangannya. Mereka adalah MAS (29), warga Sei Kambing, MJN (24) dari Langsa, dan ARL (29) dari Medan Barat.

Ketiganya kini harus berurusan dengan hukum, dan sepertinya liburan panjang mereka akan dialihkan ke hotel prodeo.

Sebelum dibakar, barang bukti sempat diuji untuk memastikan keasliannya, karena prosedur hukum harus dijaga ketat.

“Sampel diambil, sisanya dimusnahkan. Ini bagian dari pertanggungjawaban yuridis sebelum kita ajukan ke kejaksaan,” jelas Gidion.

Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh Wakapolrestabes Medan AKBP Rudy Silaen dan sejumlah tamu undangan. Bersama-sama, mereka memasukkan sabu dan pil haram itu ke dalam incinerator.

Tak ada asap pesta, hanya kepulan api yang jadi simbol perlawanan terhadap peredaran narkoba di Kota Medan.

Langkah ini diharapkan jadi pesan keras bagi para pelaku: kalau masih nekat main-main dengan narkoba, apinya sudah siap—bukan cuma dari incinerator, tapi juga dari proses hukum yang menanti.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *