TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI– PT.PD.Paja Pinang memberikan klarifikasi resmi atas munculnya informasi di media sosial dan media online terkait klaim dari 106 orang yang mengaku sebagai ahli waris atas lahan seluas 2.318 hektare yang dikelola perusahaan tersebut di Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam keterangannya, perusahaan menegaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan aset sah milik perusahaan dan klaim yang disampaikan oleh sekelompok warga tidak berdasar secara hukum, Jumat(8/8/2025).
Pihak perusahaan menyatakan bahwa lahan tersebut telah dikuasai dan dimiliki oleh PT.PD.Paja Pinang sejak tahun 1962 berdasarkan hak konsesi dari PT. Harrisons dan Crossfield Ltd. Lahan seluas 2.318 hektare itu telah dikelola sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Perusahaan tidak pernah sama sekali menyerahkan pengelolaan atau kepemilikan lahan tersebut kepada pihak manapun yang kini mengklaim sebagai ahli waris,” jelas pihak perusahaan dalam keterangan tertulisnya.
Klaim Dinilai Keliru dan Tidak Berdasar
Kelompok yang mengajukan klaim tersebut tergabung dalam Kelompok Tani Karya Mandiri.
Mereka menyatakan bahwa lahan yang dikelola perusahaan merupakan tanah garapan milik keluarga mereka yang diwariskan secara turun-temurun.
Menanggapi hal ini, PT.PD.Paja Pinang menyebut bahwa pernyataan tersebut adalah keliru dan tidak sesuai fakta.
Menurut perusahaan, lahan yang diklaim ahli waris sebelumnya merupakan lahan rawa yang kemudian diubah menjadi areal perkebunan karet oleh perusahaan.
Bahkan, perusahaan menyebutkan bahwa lahan tersebut tetap dapat dimanfaatkan untuk bercocok tanam oleh karyawan, khususnya untuk sawah dalam menanam padi.
Namun, seiring waktu dan untuk meningkatkan produktivitas, perusahaan kemudian mengelola lahan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit.
Sebagai bentuk tanggung jawab, perusahaan memberikan kompensasi berupa ganti rugi atas tanaman padi sebesar Rp5.000 per rante sesuai kesepakatan pada masa itu (tahun 1986).
Kesaksian Warga Setempat












