Deli Serdang - Serdang Bedagai

‎PT.PD.Paja Pinang Klarifikasi Klaim 106 Warga soal Kepemilikan Lahan Seluas 2.318 Hektare ‎

702
×

‎PT.PD.Paja Pinang Klarifikasi Klaim 106 Warga soal Kepemilikan Lahan Seluas 2.318 Hektare ‎

Sebarkan artikel ini
‎Pihak perusahaan menyatakan bahwa lahan telah dikuasai dan dimiliki oleh PT.PD.Paja Pinang sejak tahun 1962 berdasarkan hak konsesi dari PT. Harrisons dan Crossfield Ltd(Teritorial24.com)

‎Hal senada juga disampaikan oleh Sukimin, yang akrab disapa Mbah Min, Kepala Dusun I Desa Penggalian periode 1983–2000 yang pada masa itu dalam wilayah pemerintahan kabupaten Deli Serdang.

Sk,Sukimin,Kepala Dusun I Desa Penggalian periode 1983–2000 yang pada masa itu dalam wilayah pemerintahan kabupaten Deli Serdang

‎Dan salah satu ahli waris yang dahulu turut serta menggarap lahan tersebut untuk ditanami padi seluas 17 rante.

‎Ia mengatakan bahwa ada lahan yang juga dikelola sebagai sawah berada di sekitar Desa Penggalian.

‎Menurutnya, perusahaan memberikan kesempatan kepada para pekerja untuk mengelola lahan rawa tersebut agar tidak menjadi lahan tidur, karena kala itu lahan tersebut tidak bisa ditanami karet akibat keterbatasan sumber daya.

‎Namun pada tahun 1986, perusahaan memutuskan untuk mengelola lahan yang telah digarap pekerja, sehingga memberikan kompensasi sebesar Rp5.000 per rante. Nilai tersebut pada masa itu tergolong besar.

‎Mbah Min menuturkan bahwa bukan hanya dirinya yang memperoleh kesempatan mengelola lahan itu, tetapi juga keluarganya, seperti Kasidi dengan 38 rante dan Bapak Paidi dengan 32 rante.

‎Ia menegaskan bahwa dirinya, keluarga, dan para penggarap lain memahami bahwa lahan itu bukan milik mereka.

‎“Kami tidak pernah berniat mengambil lahan itu karena kami tahu lahan itu milik perusahaan.”

‎”Kami ini dari dulu sudah makan dari Paja Pinang, bekerja di Paja Pinang sampai pensiun. Masak kami tega harus berbuat seperti ini,” ujarnya.

‎Tidak Pernah Ada Pemaksaan

‎Perusahaan juga menegaskan bahwa peralihan pengelolaan lahan dari PT. Harrisons & Crossfield kepada PT.PD.Paja Pinang dilakukan secara legal, tanpa ada paksaan.

‎Pelaksanaan pemberian ganti rugi terhadap tanaman milik pekerja juga dilakukan secara musyawarah.

‎“Seluruh proses berlangsung sesuai hukum, dan tidak ada unsur pemaksaan,” tulis perusahaan.

‎Mayoritas Pengklaim Adalah Mantan Pekerja

‎Berdasarkan pendataan internal, perusahaan mengidentifikasi bahwa sebagian besar dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris adalah mantan pekerja, anak mantan pekerja, atau kerabat dari karyawan yang pernah bekerja di PT.PD Paja Pinang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *