“Namun, sampai dengan saat ini tidak satu pun dari mereka yang dapat menunjukkan bukti kepemilikan sah atas lahan tersebut,” tegas perusahaan.
Seruan Menyelesaikan melalui Jalur Hukum
Sebelumnya, pada 31 Juli 2025 telah dilakukan pertemuan antara perwakilan perusahaan, aparat desa, tokoh masyarakat, Polsek Tebing Syahbandar, dan Koramil 13 Tebing Tinggi.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Desa Paya Pinang, perusahaan menyatakan sikap terbuka terhadap aspirasi warga namun menekankan bahwa penyelesaian klaim lahan harus dilakukan melalui jalur hukum.
“Perusahaan menghormati setiap aspirasi masyarakat, tetapi dalam hal kepemilikan lahan, kami semua berada dalam negara hukum.”
”Maka dari itu, kami persilakan para pihak untuk menyampaikan tuntutannya melalui gugatan di pengadilan,” tutup pernyataan tersebut.***












