Deli Serdang - Serdang Bedagai

‎PT.PD.Paja Pinang Klarifikasi Klaim 106 Warga soal Kepemilikan Lahan Seluas 2.318 Hektare ‎

702
×

‎PT.PD.Paja Pinang Klarifikasi Klaim 106 Warga soal Kepemilikan Lahan Seluas 2.318 Hektare ‎

Sebarkan artikel ini
‎Pihak perusahaan menyatakan bahwa lahan telah dikuasai dan dimiliki oleh PT.PD.Paja Pinang sejak tahun 1962 berdasarkan hak konsesi dari PT. Harrisons dan Crossfield Ltd(Teritorial24.com)

‎“Namun, sampai dengan saat ini tidak satu pun dari mereka yang dapat menunjukkan bukti kepemilikan sah atas lahan tersebut,” tegas perusahaan.

‎Seruan Menyelesaikan melalui Jalur Hukum

‎Sebelumnya, pada 31 Juli 2025 telah dilakukan pertemuan antara perwakilan perusahaan, aparat desa, tokoh masyarakat, Polsek Tebing Syahbandar, dan Koramil 13 Tebing Tinggi.

‎Dalam pertemuan yang berlangsung di Desa Paya Pinang, perusahaan menyatakan sikap terbuka terhadap aspirasi warga namun menekankan bahwa penyelesaian klaim lahan harus dilakukan melalui jalur hukum.

‎“Perusahaan menghormati setiap aspirasi masyarakat, tetapi dalam hal kepemilikan lahan, kami semua berada dalam negara hukum.”

‎”Maka dari itu, kami persilakan para pihak untuk menyampaikan tuntutannya melalui gugatan di pengadilan,” tutup pernyataan tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *