TERITORIAL24.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi melayangkan surat pemanggilan kepada empat anggota DPRD Medan dari Komisi III terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha biliar.
Keempat anggota dewan yang dipanggil adalah Salomo Tabah Ronal Pardede, David Roni Ganda Sinaga, Godfried Effendi Lubis, dan Eko Afrianta Sitepu.
Surat pemanggilan itu tertuang dalam nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jeffry, dan dijadwalkan berlangsung pada 21–22 Agustus 2025.
Menanggapi hal ini, salah satu nama yang ikut dipanggil, Godfried Effendi Lubis, membenarkan adanya surat tersebut. Politisi PSI itu mengatakan pemanggilan hanya sebatas untuk dimintai keterangan.
“Cuma diminta keterangan saja, bukan sebagai saksi. Ini karena saya anggota Komisi III juga. Yang dilaporkan kan Ketua Komisi III, jadi saya ikut dimintai keterangan,” jelas Godfried kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Ia menambahkan, surat pemanggilan disampaikan melalui Sekretariat DPRD Medan, dan meminta agar media lebih dulu menanyakan detailnya ke sekretariat dewan.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Medan, Lailatul Badri, menegaskan pihaknya menunggu proses hukum berjalan.
“Kita serahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum. Belum ada hasil, jadi kita tunggu dulu. Setelah itu baru kita tindaklanjuti untuk sanksi jika memang ada pelanggaran,” katanya singkat.
Sebelumnya, dugaan pemerasan ini muncul dari laporan beberapa pengusaha biliar yang mengaku diperas oknum anggota DPRD Medan dengan dalih untuk kelengkapan pengurusan izin usaha dan pajak. Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan Kejatisu.(Anggi)












