Polhukam

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan, Modus Pelaku Ngaku Dukun Bisa Gandakan Uang

310
×

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan, Modus Pelaku Ngaku Dukun Bisa Gandakan Uang

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pria bernama Kwek Tjue (67), warga Medan Sunggal. Kasus ini bermula dari iming-iming penggandaan uang yang berujung maut.

Menurut keterangan kepolisian, korban bersama seorang pelapor bernama Eriana (39) mendatangi rumah seorang pria bernama Alfian (57) pada Sabtu (16/8/2025) sore.

Korban dijanjikan bisa melipatgandakan uang lewat ritual tertentu. Namun, sesampainya di lokasi yang ditentukan, korban justru diserang dengan senjata tajam hingga meninggal dunia.

“Korban ditemukan pada 23 Agustus 2025 dalam kondisi meninggal dunia di kawasan Dusun XI, Desa Tanjung Selamat, Percut Sei Tuan,” jelas Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, dalam konferensi pers, pekan lalu.

Selain Alfian, polisi juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yakni Supriadi (38), Nurhalimah (34), dan Suci Nur Isya (36). Mereka diduga ikut serta dalam rangkaian tindak pidana ini.

Barang bukti yang diamankan pun cukup variatif. Mulai dari benda-benda ritual seperti dupa dan kelapa, hingga barang milik korban berupa telepon genggam, sandal, hingga sepeda motor.

Polisi juga mengamankan rekaman CCTV yang memperkuat dugaan pembunuhan berencana.

Motif pembunuhan ini, menurut polisi, dipicu kekecewaan tersangka Alfian karena korban tidak membawa uang sesuai permintaan. “Awalnya diminta Rp100 juta, diturunkan jadi Rp20 juta, tapi korban hanya bawa Rp1,1 juta,” kata Kapolsek.

Alfian sendiri ditangkap pada 23 Agustus 2025. Saat dibawa untuk pengembangan kasus, ia disebut melakukan perlawanan sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur sebelum dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(Akbar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *