TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI -Serangan lalat yang meresahkan warga Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), terus berlanjut tanpa penanganan berarti dari pemerintah daerah.
Kondisi ini membuat warga gelisah karena bukan hanya menimbulkan bau tak sedap, tetapi juga dikhawatirkan mengancam kesehatan.
Hingga Kamis (2/10/2025), belum terlihat langkah konkret dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sergai maupun instansi terkait lainnya.Padahal, keluhan warga telah tersebar di berbagai media.
Situasi ini menimbulkan anggapan masyarakat bahwa DLH tutup mata terhadap masalah lingkungan yang sudah berlangsung beberapa hari.
Sekolah Ikut Terganggu
Serangan lalat tidak hanya menyasar pemukiman, tetapi juga sekolah. Seorang guru SMP Negeri 3 Teluk Mengkudu Satu Atap Abdi Harapan mengaku pihaknya kesulitan menjalankan aktivitas belajar mengajar akibat gangguan tersebut.
“Dari kemarin sampai hari ini tidak ada yang datang, baik dari dinas maupun pihak terkait lainnya. Kami hanya bisa pasrah,” ujarnya dengan nada kecewa saat dihubungi wartawan.
Lalat yang diduga berasal dari limbah usaha peternakan ayam potong dan petelur di sekitar desa ini,
selain mencemari udara, juga dikhawatirkan menimbulkan penyakit menular.
DLH Sergai Beralasan Perlu Laporan Resmi
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan DLH Sergai, Boy Reonaldi Sihombing, mengatakan pihaknya tidak bisa turun ke lapangan tanpa laporan resmi dari kepala desa atau camat.
“Kalau tidak ada laporan resmi dari masyarakat ke desa atau camat, kami tidak bisa turun. Sebab kalau kami turun tanpa koordinasi bisa menimbulkan bentrok,” jelasnya.
Pernyataan ini menimbulkan kekecewaan publik. Pasalnya, masalah lalat telah berlangsung lama dan nyata dirasakan masyarakat.
Desakan Hen Sihombing
Menanggapi hal itu, pemerhati lingkungan Serdang Bedagai, Hen Sihombing, mendesak DPRD Sergai dan DPRD Provinsi Sumatera Utara segera turun tangan.
Menurutnya, lembaga legislatif perlu meninjau ulang izin perusahaan peternakan ayam yang diduga menjadi sumber masalah, sekaligus memastikan apakah sesuai dengan Peraturan Daerah Tata Ruang Wilayah.












