“Instansi terkait, mulai dari Dinas Perkim, Dinas Peternakan, Bappeda, Dinas Kesehatan, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum baik tingkat kabupaten maupun provinsi, harus segera mengambil langkah tegas.
Jangan tunggu sampai wabah penyakit terjadi. Apa yang bisa dikerjakan hari ini, jangan ditunda besok,” tegasnya.
Hen juga menilai pernyataan DLH Sergai yang berlindung di balik alasan administratif tidak selayaknya disampaikan kepada publik.
Menurutnya, DLH seharusnya hadir sebagai garda terdepan dalam melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Jawaban itu sangat disayangkan. Persoalan lingkungan adalah tanggung jawab langsung DLH, bukan sekadar menunggu laporan,” pungkasnya.
Publik Menanti Tindakan
Hingga kini, serangan lalat di Teluk Mengkudu masih berlangsung dan mengganggu aktivitas warga sehari-hari.
Masyarakat menantikan langkah nyata dari Pemkab Sergai bersama DPRD untuk memastikan persoalan ini segera diatasi, sebelum berkembang menjadi masalah kesehatan yang lebih serius.***(TIM)












