TERITORIAL24.COM, LUBUK PAKAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang memastikan Kantor Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK)—dulu namanya Dinas PUPR—tidak bisa disita, meski ada penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution, menegaskan surat penetapan eksekusi yang diterbitkan PN Lubuk Pakam pada 22 September 2025 itu cacat hukum.
Eksekusi yang rencananya digelar Senin (6/10/2025) dianggap bertentangan dengan aturan. “Barang milik negara/daerah tidak bisa disita,” kata Edwin, Minggu (5/10/2025).
Dasarnya jelas: Pasal 50 UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Aturan ini melarang penyitaan terhadap uang, surat berharga, maupun barang bergerak dan tidak bergerak milik negara.
Nada serupa disampaikan Kabag Hukum Setdakab Deli Serdang, Muslih Siregar. Menurutnya, selain ada larangan hukum, Dinas SDABMBK juga sedang mencari jalur hukum lain yang sesuai aturan.
Persoalan ini sendiri berawal dari utang lama, tepatnya pengadaan 1.000 drum aspal Iran pada tahun anggaran 2004 senilai Rp1,99 miliar. Pemohon eksekusi adalah Alexander David Hutabarat, sementara termohon adalah Dinas SDABMBK (dulu PUPR).
Dalam surat keberatan yang ditandatangani Kepala Dinas SDABMBK, Janso Sipahutar, pihaknya mengakui putusan perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan dinas punya utang.
Namun, mereka menekankan bahwa pengguna anggaran saat kontrak berlangsung sudah divonis korupsi, sehingga pihak dinas merasa perlu mencari konstruksi hukum baru agar keuangan negara tidak semakin dirugikan.
Singkatnya, pengadilan sudah ketok palu, dinas masih ngotot cari pasal, dan untuk sementara kantor SDABMBK tetap aman berdiri di Lubuk Pakam.(yu_di)












