Tebing Tinggi - Batu Bara

‎Respon Cepat Call Center 110: Polres Tebing Tinggi Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Kutilang ‎

294
×

‎Respon Cepat Call Center 110: Polres Tebing Tinggi Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Kutilang ‎

Sebarkan artikel ini
‎Laporan keberadaan balap liar diterima langsung oleh petugas melalui layanan Call Center 110(foto: Humas Polres Tebing Tinggi)

‎TERITORIAL24.COM, TEBING TINGGI– Polres Tebing Tinggi kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan merespon cepat laporan warga mengenai aksi balap liar yang meresahkan.

Kegiatan penertiban ini dilakukan di Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kota Tebing Tinggi, pada Sabtu malam, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 22.35 WIB.

‎Respon Kilat Call Center 110

‎Laporan keberadaan balap liar diterima langsung oleh petugas melalui layanan Call Center 110.

Informasi ini datang dari seorang warga Jalan Kutilang yang terganggu dengan aktivitas tersebut.

‎Operator Call Center 110 Polres Tebing Tinggi dengan sigap meneruskan laporan kepada Piket SPKT dan Perwira Pengendali (Padal), Ipda Suyono, untuk ditindaklanjuti.

‎Padal Ipda Suyono bersama personel piket fungsi segera bergerak ke lokasi.

Tiba di lokasi, petugas langsung melaksanakan patroli dan mendapati sekumpulan remaja yang bersiap melakukan balap liar.

Kehadiran polisi membuat kelompok remaja tersebut spontan membubarkan diri.

‎”Seketika sekumpulan remaja tersebut membubarkan diri dan meninggalkan lokasi”

“Sehingga situasi di sekitar Jalan Kutilang kembali aman dan kondusif,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, membenarkan pembubaran tersebut.

‎Komitmen Pelayanan Cepat dan Responsif

‎Menurut AKP Mulyono, penindakan ini adalah bukti nyata komitmen Polres Tebing Tinggi dalam memberikan pelayanan cepat dan responsif terhadap aduan masyarakat.

Ini sekaligus bagian dari upaya Polres untuk menekan angka aksi balap liar dan menjaga ketertiban umum.

‎AKP Mulyono juga menyampaikan apresiasi tinggi atas peran serta aktif warga.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang melapor melalui layanan Call Center 110.”

“Melalui layanan tersebut, petugas kepolisian dapat menerima informasi secara langsung dari masyarakat, sehingga situasi Kamtibmas tetap terjaga dengan aman,” pungkasnya.

‎Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan Kamtibmas dan tindakan kriminalitas lainnya melalui layanan Call Center 110 yang beroperasi 24 jam.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *