Tebing Tinggi - Batu Bara

‎Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Ikuti Sosialisasi Hukum di Kantor Kelurahan Deblod Sundoro

177
×

‎Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Ikuti Sosialisasi Hukum di Kantor Kelurahan Deblod Sundoro

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, TEBING TINGGI– Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi, Brigadir Iwan Limbong, menghadiri kegiatan sosialisasi hukum waris, hukum adat, dan hukum perdata yang digelar di Kantor Kelurahan Deblod Sundoro, Kota Tebing Tinggi, pada Rabu (8/10/2025).

‎Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, dan sejumlah warga sekitar.

Acara menghadirkan beberapa narasumber kompeten, di antaranya H. Sujarno Alamsyah selaku tokoh masyarakat, Darwin Saragih sebagai tokoh adat, Notaris Adinda Risma, S.H., M.Kn, serta Sofyan Ansori Rambe, S.H. dari unsur pengadilan.

‎Dalam kesempatan tersebut, para narasumber memberikan pemahaman mendalam terkait penerapan hukum waris, adat, dan perdata dalam kehidupan bermasyarakat.

Materi yang disampaikan menekankan pentingnya sinergi antara hukum adat dan hukum nasional, sehingga nilai-nilai lokal tetap terjaga tanpa bertentangan dengan peraturan negara.

‎Brigadir Iwan Limbong mengatakan, keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program edukasi hukum di masyarakat.

‎“Kami berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar hukum dan mampu menyelesaikan persoalan dengan cara-cara yang bijak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

‎Kegiatan ini juga menyoroti konsep keadilan restoratif (restorative justice) yang kini menjadi salah satu pendekatan penting dalam sistem hukum Indonesia.

Pendekatan tersebut menitikberatkan pada penyelesaian masalah secara damai dan kekeluargaan, tanpa harus selalu berujung pada proses peradilan yang panjang.

‎Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami berbagai aspek hukum, terutama dalam hal penyelesaian konflik waris dan perdata.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat hubungan antara aparat penegak hukum, pemerintah kelurahan, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *