Sumatera Utara

Pemprov Sumut Pastikan Tender dan Pengadaan Barang/Jasa Berjalan Transparan

77
×

Pemprov Sumut Pastikan Tender dan Pengadaan Barang/Jasa Berjalan Transparan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menegaskan seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan secara transparan melalui sistem elektronik berbasis E-Katalog dan E-Purchasing, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, Chandra Dalimunthe, dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Rabu (15/10/2025). Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut.

Menurut Chandra, sistem pengadaan elektronik menjadi bukti konkret komitmen pemerintah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas.

“Proses ini wajib dilakukan apabila barang dan jasa sudah tersedia dalam katalog. Untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp200 juta, pelaksanaannya dilakukan melalui E-Katalog.

Kewenangan penuh berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh tahapan pengadaan, mulai dari penyusunan spesifikasi teknis, penetapan harga perkiraan sementara (HPS), hingga pemilihan penyedia dilakukan secara digital oleh PPK atau KPA. Dalam proses tersebut, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UK PBJ) hanya berperan sebagai fasilitator.

Sistem pengadaan elektronik ini dikelola secara nasional oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dengan sistem tersebut, kata Chandra, tidak ada lagi ruang untuk praktik manipulasi, termasuk tudingan adanya “uang klik” dalam proses penentuan pemenang tender.

“Tidak ada istilah ‘uang klik’ atau pungutan dalam proses E-Katalog. Karena seluruh proses penentuan penyedia dilakukan oleh masing-masing OPD secara transparan,” tegasnya.

Chandra menambahkan, seluruh tahapan tender berlangsung sepenuhnya tanpa tatap muka, mulai dari pengumuman melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) hingga pelaksanaan di sistem elektronik yang bisa diakses publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *