TERITORIAL24.COM,JAKARTA – Sebuah naskah aspirasi hukum terkait Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat resmi disampaikan dan diterima oleh Bagian Persuratan DPR RI pada Rabu (24/6/2026).
Naskah setebal 35 halaman tersebut memuat berbagai masukan dan rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi UU Advokat.
Kepada media, Irham Prasetyo Putra, S.H., selaku calon advokat yang menyusun dan menyampaikan naskah aspirasi tersebut menjelaskan bahwa terdapat lima poin utama yang menjadi fokus usulan dalam revisi UU Advokat.
Menurut Irham, poin pertama adalah pentingnya menjaga independensi profesi advokat agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara bebas, profesional, dan objektif tanpa intervensi dari pihak manapun.
Independensi tersebut dinilai sebagai salah satu pilar utama dalam menjamin tegaknya keadilan dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Poin kedua, lanjutnya, berkaitan dengan penguatan standar pendidikan dan kompetensi advokat melalui pengaturan yang lebih jelas mengenai pendidikan tinggi hukum, pendidikan profesi advokat, ujian profesi, serta pengembangan kompetensi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat.
Selain itu, Irham juga menyoroti perlunya kepastian hukum mengenai organisasi advokat.
Menurutnya, revisi undang-undang perlu mengakomodasi pengaturan yang mampu mengurangi konflik kelembagaan sekaligus mewujudkan tata kelola organisasi yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
Poin berikutnya adalah penguatan mekanisme penegakan kode etik dan pengawasan profesi advokat.
Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga kehormatan profesi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Sementara itu, salah satu usulan yang menjadi perhatian dalam naskah tersebut adalah perubahan syarat usia minimal menjadi advokat menjadi 23 tahun.
Irham menjelaskan bahwa usulan tersebut didasarkan pada prinsip kesetaraan yang riil (substantial equality) dengan aparat penegak hukum lainnya sehingga tercipta harmonisasi dalam sistem hukum nasional.












