Ia menegaskan bahwa penyampaian naskah aspirasi hukum tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, seluruh masukan yang telah disampaikan diharapkan dapat menjadi bahan kajian dan pertimbangan DPR RI dalam menyusun regulasi advokat yang lebih baik.
“Naskah aspirasi hukum telah diterima oleh DPR RI. Saya berharap gagasan dan rekomendasi yang disampaikan dapat memberikan manfaat bagi perkembangan profesi advokat di Indonesia serta menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem penegakan hukum nasional,” ujar Irham Prasetyo Putra, S.H., kepada media.***












