Sumatera Utara

Unik! Blanko Kuasa Dijual Koperasi, Urus PKB dan BBN di Samsat Medan Utara Harus Pemilik Datang Sendiri

259
×

Unik! Blanko Kuasa Dijual Koperasi, Urus PKB dan BBN di Samsat Medan Utara Harus Pemilik Datang Sendiri

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN) di Samsat Medan Utara ternyata punya prosedur unik.

Bukan unik karena cepat, tapi karena aturannya bisa beda-beda tergantung siapa yang bawa berkas.

Seorang warga Medan bernama Akbar mengaku mengalami kejadian ganjil saat mengurus PKB dan BBN motor milik temannya.

Ia datang membawa surat kuasa yang sudah dilengkapi materai, namun ditolak oleh petugas loket 5, Aiptu Perangin Angin, Selasa (28/10/2025).

“Petugas bilang kalau tidak satu KK harus pemilik langsung yang datang. Ya sudah, temanku terpaksa datang ke sana sendiri,” kata Akbar kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Namun yang bikin Akbar garuk-garuk kepala, di loket yang sama ia justru melihat beberapa orang membawa berkas dengan cap “Biro Jasa” bisa mulus tanpa kendala. “Padahal mereka juga bukan pemilik kendaraan,” ujarnya heran.

Awak media teritorial24.com mencoba mengonfirmasi hal ini ke Kepala UPTD Samsat Medan Utara, M. Ainul Hafis.

Tapi, sayangnya, sang kepala UPTD sedang tidak bisa ditemui di ruangannya di lantai dua. Nomor kontaknya pun tak ada satu pun ASN di gedung itu yang mengaku punya.

“Saya nggak ada nomornya,” kata salah seorang ASN ketika ditanya kru media.

Hingga berita ini ditulis, pihak Samsat Medan Utara belum memberikan keterangan resmi soal perbedaan perlakuan antara pemohon individu dan yang lewat biro jasa.

Warga pun cuma bisa menebak-nebak: mungkin yang berkasnya “mulus” itu sudah punya jalan tol administratif.(Tim)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *