TERITORIAL24.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, khususnya kelompok rentan di sektor informal.
Hingga saat ini, sebanyak 20.879 pekerja telah terdaftar sebagai penerima perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Komitmen tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, saat menerima audiensi BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu, 26 November 2025.
Ia menegaskan bahwa perlindungan bagi pekerja informal merupakan bentuk konkret hadirnya negara.
“Ini wujud nyata perlindungan bagi pekerja informal yang memiliki risiko tinggi. Melalui Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, keluarga pekerja memperoleh kepastian jaminan sosial dan terhindar dari kondisi lebih rentan ketika terjadi musibah,” ujar Sulaiman.
Ia menyebut, pekerja di sektor perkebunan sawit, pertanian, dan perikanan menjadi prioritas. Pemprov juga mendukung upaya penyusunan formula pembiayaan untuk memperluas kepesertaan, terutama bagi pekerja informal yang tidak memiliki penghasilan tetap.
“Sinergi antara Pemprov, pemerintah kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, dan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan agar manfaat perlindungan sosial dapat dirasakan masyarakat,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, I Nyoman Suarjaya, menjelaskan bahwa institusinya menyediakan lima program jaminan sosial, yakni JKK, JKM, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Untuk pekerja rentan, BPJS menjalankan gerakan Gotong Royong Lindungi Pekerja Rentan yang melibatkan berbagai pihak dalam pembiayaan perlindungan.
Iuran kepesertaan bagi pekerja informal ditetapkan sebesar Rp16.800 per bulan atau Rp50.000 per tiga bulan.
Dengan iuran tersebut, peserta berhak atas manfaat jaminan kematian senilai Rp42,8 juta dan jaminan kecelakaan kerja hingga Rp70 juta.
“Kami berharap dukungan pemerintah daerah semakin kuat, agar pekerja seperti nelayan, tukang becak, dan pekerja tanpa penghasilan tetap bisa terlindungi,” ujarnya.












