TERITORIAL24.COM, Asahan- Ketua Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumatera Utara (Sumut) Irfandi melantik pengurus Forwaka Asahan. Acara pelantikan dihadiri Wakil Bupati Asahan itu digelar di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Jum’at (28/11/2025).
Ketua Forwaka Sumut Irfandi dalam sambutannya mengatakan, keberadaan Forwaka bukan sekadar wadah organisasi wartawan, tetapi instrumen strategis untuk memperkuat literasi hukum masyarakat dan memastikan informasi penegakan hukum dapat dipahami publik secara benar.
Selain itu juga untuk menjadi jembatan komunikasi yang sehat antara kejaksaan dan masyarakat melalui karya jurnalistik yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Irfandi juga menekankan pentingnya kolaborasi wartawan dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menghadirkan ruang publikasi yang edukatif, mendorong transparansi, sekaligus mendukung agenda pembangunan daerah.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Mochamad Judhy Ismono SH, MH dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terbentuknya dan dilantiknya Pengurus Forwaka Asahan.
Menurutnya Forwaka memiliki peran penting dalam memperkuat kualitas informasi publik terkait penegakan hukum, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Judhy menilai kehadiran Forwaka dapat menjadi mitra strategis Kejaksaan dalam menjaga transparansi, memperkuat edukasi hukum, dan memastikan setiap pemberitaan yang beredar tetap berpegang pada etika jurnalistik serta prinsip kehati-hatian.
Wakil Bupati Asahan Rianto SH, MAP dalam sambutannya dikesempatan yang sama mengatakan pemerintah daerah menyambut baik penguatan kemitraan antara wartawan dan aparat penegak hukum melalui Forwaka.
Karena wartawan memiliki peran strategis dalam membangun ruang informasi yang sehat, mendorong transparansi publik, serta mendukung agenda pembangunan daerah.
Pemkab Asahan berharap Forwaka dapat menjadi motor penggerak lahirnya pemberitaan yang mendidik, mencerdaskan, dan memperkuat literasi hukum masyarakat.












