TERITORIAL24.COM, MEDAN – Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, menegaskan bahwa dana bantuan penanganan banjir sebesar Rp1,5 triliun dari World Bank bukan diberikan langsung kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan, melainkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II.
Afif menjelaskan, peran Pemko Medan terbatas pada menyiapkan lahan untuk pembangunan kolam retensi dan normalisasi sungai. “Dana bantuan penanganan banjir sebesar Rp1,5 triliun oleh World Bank itu bukan diberikan kepada Pemko Medan, melainkan kepada Kementerian PUPR melalui BWSS. Kementerian PUPR lah yang akan melakukan pembangunan, Kota Medan akan menikmati hasilnya,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).
Ia mendorong Pemko Medan untuk mempercepat pembebasan lahan, terutama di Medan Selayang dan Medan Deli (KIM 1), yang diperkirakan selesai sebelum Juni 2026. Menurut Afif, pembebasan lahan menghadapi tantangan anggaran dan hukum, namun dapat diselesaikan jika koordinasi antar perangkat daerah diperkuat.
“Sebagian besar lahan sudah selesai dibebaskan, tinggal beberapa persil terakhir, dan saya yakin akan selesai sebelum Juni nanti,” katanya.
Afif menegaskan bahwa program pengendalian banjir yang didukung World Bank ditargetkan selesai pada 2028 dan akan memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat Kota Medan.
Sebelumnya, Pemko Medan melalui Kepala Bappeda, Ferri Ichsan, menyatakan sejak 2022 telah dirancang enam paket pengerjaan penanganan banjir.
Namun, beberapa paket, seperti Sungai Deli, Sungai Babura, dan kolam retensi USU, dikeluarkan dari skema pendanaan World Bank karena tingginya biaya pembebasan lahan.
Saat ini, fokus diarahkan pada normalisasi Sungai Badera, Sungai Selayang, dan pembangunan kolam retensi di kawasan KIM.(Anggi)












