TERITORIAL24.COM, MEDAN – Barisan Pemuda Intelektual (BPI) Sumatera Utara mendesak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan Khususnya pada UPT Wil. Timur dan Utara.
Desakan tersebut disampaikan menyusul dugaan adanya praktik jual-beli proyek serta indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan di lingkungan dinas tersebut.
Dalam surat pernyataan sikap yang ditujukan kepada Wali Kota Medan, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, dan Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, BPI Sumut mengaku menemukan sejumlah dugaan pelanggaran berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang mereka himpun.
BPI Sumut menilai tata kelola pemerintahan yang bersih harus menjadi prioritas Pemerintah Kota Medan.
Menurut mereka, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan organisasi perangkat daerah dapat menghambat pembangunan dan mencederai kepercayaan masyarakat.
Salah satu poin yang disorot adalah dugaan praktik jual-beli proyek di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Medan Utara dan UPT Medan Timur. Mereka menduga terdapat pola pengondisian paket pekerjaan yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan persaingan usaha yang sehat.
Selain itu, BPI Sumut juga mempertanyakan proses pengadaan aspal di Dinas SDABMBK Tahun Anggaran 2026. Pengadaan tersebut meliputi 10.000 ton Hotmix AC-WC senilai Rp16,15 miliar dari PT RA dan 5.000 ton Hotmix HRS-WC senilai Rp8,49 miliar dari PT GD melalui mekanisme e-purchasing.
Menurut BPI Sumut, mekanisme pengadaan tersebut perlu diaudit karena diduga belum mengedepankan prinsip keterbukaan dan kompetisi.
Mereka juga menduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menjalankan mekanisme mini kompetisi sebagaimana mestinya, meskipun terdapat sejumlah perusahaan hotmix lain di wilayah Medan dan sekitarnya yang dinilai berpotensi menjadi penyedia.
Atas dasar itu, BPI Sumut menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni meminta Wali Kota Medan mengevaluasi Kepala Dinas SDABMBK beserta jajarannya, memerintahkan Inspektorat Kota Medan melakukan audit investigatif terhadap proses pengadaan, serta meminta Kejaksaan Negeri Medan memanggil Kepala UPT Medan Utara dan Kepala UPT Medan Timur terkait dugaan suap dan jual-beli proyek.












