Kota Medan

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Setujui Revisi Tata Tertib

293
×

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Setujui Revisi Tata Tertib

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menyetujui usulan perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.

Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna internal DPRD Medan, Selasa, 23 Desember 2025.

Pandangan fraksi disampaikan dalam agenda penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap penjelasan pengusul revisi tata tertib, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan sosialisasi wawasan kebangsaan. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Cun Sen, didampingi Wakil Ketua Zulkarnaen dan Hadi Suhendra.

Pandangan Fraksi PDI Perjuangan dibacakan Margaret MS. Ia menyatakan fraksinya mendukung perubahan tata tertib dan meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan segera membahas serta menyempurnakan revisi tersebut dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Margaret, perubahan tata tertib diperlukan karena sejumlah ketentuan belum sepenuhnya mengakomodasi dinamika pelaksanaan fungsi DPRD. Terutama dalam memberikan ruang gerak bagi kegiatan yang bersifat edukatif, konsultatif, dan sosialisatif kepada masyarakat.

Ia mencontohkan ketentuan Pasal 100 ayat (4) yang sebelumnya mengatur bahwa pelaksanaan sosialisasi wawasan kebangsaan harus didasarkan pada peraturan daerah.

Selain itu, Pasal 10 ayat (3) mengatur mekanisme penyampaian rancangan peraturan daerah oleh pimpinan DPRD kepada Bapemperda untuk pengkajian dan harmonisasi.

Margaret juga menyoroti belum adanya regulasi lokal yang secara sistematis mengatur pendidikan ideologi Pancasila di Kota Medan. Menurutnya, kebutuhan pembinaan karakter dan moral masyarakat memerlukan dasar hukum yang jelas bagi DPRD dalam melaksanakan kegiatan pembinaan ideologi.

“Perubahan ini sekaligus mempertegas komitmen DPRD Medan dalam mewujudkan Kota Medan sebagai kota yang berwawasan kebangsaan, religius, dan berkeadaban,” kata Margaret.

Rapat paripurna difasilitasi Sekretaris DPRD Medan M. Ali Sipahutar dan Kepala Bagian Persidangan Willy Andres Simanjuntak.(Anggi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *