Berita Utama

Wakapolri Percepat Penanganan Bencana di Sumut, 21 Alat Berat Dikerahkan

222
×

Wakapolri Percepat Penanganan Bencana di Sumut, 21 Alat Berat Dikerahkan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo meminta percepatan penanganan bencana alam di Sumatera Utara dengan mengoptimalkan pengerahan alat berat di wilayah terdampak.

Hingga akhir Desember 2025, 21 unit alat berat telah dioperasionalkan untuk mendukung proses evakuasi, pembukaan akses, dan pemulihan infrastruktur.

Dedi mengatakan pengerahan alat berat dilakukan berdasarkan laporan dari Kapolda Sumatera Utara.

Alat-alat tersebut ditempatkan di sejumlah titik rawan bencana untuk menangani longsor, banjir, serta akses jalan yang terputus.

“Sumatera Utara sudah disiapkan oleh Bapak Kapolda di beberapa titik. Data terakhir, kurang lebih ada 21 alat berat yang sudah dioperasionalkan,” kata Dedi di Medan, Rabu, 31 Desember 2025.

Menurut Dedi, keberadaan alat berat menjadi kebutuhan mendesak dalam situasi darurat karena berperan penting mempercepat pembersihan material longsor dan membuka jalur transportasi bagi masyarakat yang sempat terisolasi.

Selain penanganan fisik, Polri juga memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak, terutama air bersih. Dedi menyebutkan, secara nasional telah beroperasi lebih dari 100 titik fasilitas air bersih, termasuk di sejumlah wilayah Sumatera Utara.

“Ini terus kami kejar agar kebutuhan dasar masyarakat dapat segera terpenuhi,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, Polri berencana meresmikan fasilitas air bersih di beberapa daerah di Sumatera Utara, salah satunya di Kabupaten Tapanuli Tengah, sebagai bagian dari upaya percepatan pemulihan pascabencana.

Dedi menegaskan, Polri akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lain untuk memastikan penanganan bencana berjalan cepat dan kebutuhan masyarakat terpenuhi.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *