Polhukam

Residivis Curanmor Spesialis Rumah Ibadah Ditembak Polsek Sunggal

170
×

Residivis Curanmor Spesialis Rumah Ibadah Ditembak Polsek Sunggal

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Kepolisian Sektor Sunggal menangkap empat residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap menyasar rumah ibadah.

Dalam penangkapan itu, polisi menembak kaki salah satu pelaku karena melawan saat diamankan.

Keempat tersangka masing-masing berinisial DFHA (21), TR (30), AS (30), dan RAS (20).

Penangkapan dipaparkan Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat bersama Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom di Mapolsek Sunggal, Medan, Kamis, 8 Januari 2026.

“Petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku yang melawan saat penangkapan. Empat tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama,” kata Bambang.

Menurutnya, komplotan curanmor tersebut dikendalikan oleh seorang pelaku lain bernama Andi Sanjaya yang diduga sebagai otak kejahatan.

Para pelaku telah berulang kali melakukan pencurian, dengan sasaran utama rumah ibadah, khususnya masjid.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mencatat para tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 11 kali.

Lima di antaranya terjadi di masjid-masjid di wilayah Kecamatan Sunggal. Salah satu lokasi kejadian adalah Masjid Ar Ridho di Desa SM Diski pada Desember 2025.

“Pelaku memilih masjid karena dinilai aman saat jamaah beribadah,” ujar Bambang.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu set kunci Y dan L, anak kunci T, tang, kunci pas, gunting, tas sandang hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam-merah tanpa pelat nomor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP juncto Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *