Polhukam

Polsek Bosar Maligas Tangkap Pengedar Sabu, Mahasiswa 22 Tahun Dibekuk di Jalan Perjuangan

140
×

Polsek Bosar Maligas Tangkap Pengedar Sabu, Mahasiswa 22 Tahun Dibekuk di Jalan Perjuangan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SIMALUNGUN — Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, berhasil meringkus seorang pria berinisial WUS (22), yang diketahui merupakan seorang mahasiswa, karena diduga sebagai pengedar sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, 11 April 2026, sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Perjuangan, Kelurahan Cinta Jadi, Kecamatan Ujung Padang.

WUS diamankan setelah petugas menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di dalam wadah minyak rambut merek Gatsby Pomade.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di tengah masyarakat.

“Ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri untuk masyarakat. Kami terus berupaya memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).

Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Jumat malam (10/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Roy Jansen Opusunggu langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Keduanya sempat mencoba melarikan diri saat melihat petugas. Namun satu orang berhasil kami amankan, yakni WUS,” jelas IPTU Sonni.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan kepala lingkungan setempat, petugas menemukan sabu seberat bruto 1,58 gram yang disimpan dalam tiga plastik klip kecil.

Barang haram tersebut dibungkus tisu dan disembunyikan di dalam tempat pomade berwarna biru.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat isap sabu seperti kaca pirex, sekop dari pipet plastik, jarum, kompeng, tujuh plastik klip kosong, uang tunai Rp100 ribu, satu mancis, serta satu unit ponsel iPhone 13.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *