Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Jaini, warga Kabupaten Batu Bara. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bosar Maligas dan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, WUS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan narkoba serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku bahwa aparat kepolisian terus meningkatkan pengawasan dan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.(Akbar)












