TERITORIAL24.COM, MEDAN — Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan menolak sejumlah pasal dalam Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.
Sikap tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Selasa, 20 Januari 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua DPRD Rajudin Sagala, serta dihadiri anggota DPRD dan unsur terkait lainnya.
Pandangan Fraksi PSI disampaikan oleh Reinhart Jeremy Aninditha. Ia menyatakan perubahan tata tertib perlu dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya.
Salah satu sorotan utama Fraksi PSI adalah perubahan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) yang dinilai saling bertentangan.
Menurut Reinhart, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan dalam mekanisme pengharmonisasian rancangan peraturan daerah.
“Perubahan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) kami nilai kontradiktif karena mekanisme pengharmonisasian rancangan perda menjadi tidak konsisten,” kata Reinhart.
Selain itu, Fraksi PSI secara tegas menyatakan menolak perubahan Pasal 100 ayat (4) yang mengatur pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan.
Meski demikian, PSI menyatakan tetap menghormati keputusan yang diambil oleh mayoritas fraksi di DPRD Kota Medan.
Fraksi PSI juga menyoroti perubahan Pasal 57 ayat (5) terkait perpindahan anggota DPRD dari Badan Musyawarah ke alat kelengkapan dewan lainnya. Menurut PSI, ketentuan tersebut tidak relevan jika masih ditambah dengan pengaturan lain dalam perubahan tata tertib karena masa keanggotaan telah diatur secara jelas.
Pandangan Fraksi PSI, menurut Reinhart, disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab fraksi dalam menjaga kualitas regulasi dan memastikan tata kelola kelembagaan DPRD Kota Medan berjalan efektif, transparan, serta berlandaskan kepastian hukum.(Anggi)












