Kota Medan

Fraksi Hanura-PKB Setujui Perubahan Tata Tertib DPRD Medan

233
×

Fraksi Hanura-PKB Setujui Perubahan Tata Tertib DPRD Medan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Fraksi Partai Hanura–PKB DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib untuk disahkan menjadi peraturan DPRD. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa, 20 Januari 2026.

Pandangan Fraksi Hanura–PKB disampaikan Bendahara Fraksi Hanura–PKB DPRD Medan, Eko Afrianta Sitepu, dalam rapat paripurna penyampaian laporan panitia khusus, pendapat fraksi-fraksi, serta penandatanganan keputusan DPRD terkait perubahan tata tertib. Rapat berlangsung di ruang paripurna Gedung DPRD Medan.

Menurut Eko, perubahan tata tertib merupakan wujud komitmen fraksinya untuk mendorong DPRD Medan menjadi lembaga yang lebih profesional, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Ia menilai penyesuaian aturan internal diperlukan agar DPRD mampu menjalankan fungsi dan kewenangannya secara optimal.

“Ini bagian dari komitmen bersama membangun Kota Medan yang religius, metropolitan, dan berdaya saing,” kata Eko.

Fraksi Hanura–PKB menilai perubahan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Tata Tertib penting untuk menata kembali pelaksanaan hak dan kewajiban anggota DPRD serta memperkuat kinerja kelembagaan.

Selain itu, perubahan tersebut dinilai dapat menjaga martabat, kehormatan, serta kredibilitas anggota dewan.

Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa perubahan tata tertib mencakup empat poin utama. Pertama, perubahan Pasal 10 ayat (3) terkait mekanisme pengharmonisasian rancangan peraturan daerah yang dikoordinasikan pimpinan DPRD dengan instansi vertikal kementerian atau lembaga terkait. Kedua, perubahan Pasal 10 ayat (4) yang mengatur penyampaian rancangan perda hasil kajian kepada seluruh anggota DPRD paling lambat tujuh hari sebelum rapat paripurna.

Ketiga, perubahan Pasal 100 ayat (4) yang dihapus dan disesuaikan dengan ketentuan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, sehingga kegiatan diarahkan pada pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *